Hakikat Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok
orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan
tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan
nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya
Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur
atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain,
seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu
kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa
adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti
bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1. Secara etimologi kata Negara
berasal dari katastate (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti
meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara ataunagari yang artinya wilayah, kota,
atau penguasa.
3. Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
v Unsur-unsur terbentuknya
Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur kinstitutif adalah
unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah
unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh
dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur
Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu
penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk adalah orang yang
berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang
lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di
Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga
Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi
warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara
adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2. Bukan penduduk adalah
mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal
untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur
Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
· Batas alamiah (gunung,
sungai, hutan)
· Batas buatan (pagar tembok,
kawat berduri, patok, pos penjagaan.
· Bats secara geografis yaitu
batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur. Mkisalnya Indonesia
terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
· Res nullius, yaitu laut dapat diambil
dan dimiliki oleh setiap Negara.
· Res communis adalah laut adalah milik
masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu
Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United
Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara
peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
· Laut teritorial, adalah lebarnya
12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
· Zona bersebelahan, adalah
wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti
lebarnya 24 mil laut dari pantai.
· Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di
zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam
untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini Negara tersebut
berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
· Landas kontinen, adalah
daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m
atau lebih.
· Landas benua, adalah
wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di zona ini Negara
boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional
Wilayah
udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan
dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.
Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
· Teori udara bebas ada dua
yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara
terbatas.
· Teori Negara berdaulat di
udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah
Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar
wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain,
seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang
berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan
yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat
:
· Asli artinya kedaulatan
tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
· Permanen artinya kekuasaan
itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
· Tunggal atau bulat artinya
kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang
tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
· Tidak terbatas artinya
kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi
maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1. berdaulat keluar
artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas
dari campur tangan Negara-lain.
2. Berdaulat ke dalam artinya
berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah
negaranya.
Pengakuan
dari Negara lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1. De facto adalah pengakuan atas fakta
adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui
Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada
Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional
menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan
pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia
secarade facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti
sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II
pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik
Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto bersifat tetap adalah
pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan
hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto bersifat sementara adalah
pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.
Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure adalah pengakuan
berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara
mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di
dunia.
Contoh
Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember
1947,Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
1. De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari
Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan
yang stabil.
2. De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan
antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan
diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara
yang diakui.
Rangkuman
- · Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
- · Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama. MenurutJoseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
- · Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar.
- · Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- · Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
- · Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
- · Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara. Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
- · Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
- · Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar. Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar